Setiawan, Aris (2023) Benang Kusut Royalti Musik. Kompas. p. 9.
|
Text
Benang Kusut Royalti Musik - Kompas.id.pdf Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (3MB) | Preview |
Abstract
Masalah royalti musik di hari ini seolah tak kunjung usai. Negara sejatinya menghadirkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memiliki mekanisme rinci dalam memungut royalti musik untuk kemudian diserahkan kepada pemegang hak cipta karya (baca PP No 56/2021). Namun, selama ini wilayah kerjanya justru tampak sebagai mediator yang memediasi pertikaian antara pengarya (pemegang hak cipta) dengan musisi pengguna. Pemungutan royalti menjadi persoalan kompleks manakala dihadapkan dengan sistem kontrol atau pengawasan minim. Hanya panggung-panggung musik berskala besar saja yang dapat dijangkau dan diakses, sementara panggung musik di daerah sebaliknya.Kompleksitas pembayaran royalti menunjukkan bahwa musik bukan semata peristiwa estetik, tetapi juga peristiwa ekonomi yang membutuhkan perhatian khusus. Ironisnya, sering kali sebuah kebijakan atau aturan disusun dengan semakin detail, maka pelaksanaannya juga akan semakin ribet dan melelahkan.
Type: | Article |
---|---|
Not controling keyword: | Musik, Industri Musik, Royalti, Musisi |
Subject: | 1. ISI Surakarta > Etnomusikologi |
Divisions: | Faculty of Performance Arts > School of Etnomusicology |
User deposit: | UPT. Perpustakaan |
Datestamp: | 14 May 2023 02:32 |
Last mod: | 14 May 2023 02:32 |
URI: | http://repository.isi-ska.ac.id/id/eprint/5915 |
Actions (login required)
View item |