Setiawan, Aris (2021) Royalti dan Akar Masalah Industri Musik. DetikNews. ISSN -
|
Text
Aris Setiawan dETIKNews.pdf Download (444kB) | Preview |
Abstract
Industri musik kita sedang ambruk. Bukan saja karena pandemi Covid-19, tetapi jauh sebelum itu, di kala pembajakan berlangsung secara masif di dunia digital. Apa yang terjadi kemudian adalah mandeknya kreativitas. Musisi malas berkarya karena percuma. Karya itu hanya menjadi ladang rezeki bagi orang lain yang menyadur, memplagiasi, dan melagukan ulang dengan format yang boleh dibilang lebih segar (baca: cover lagu). Tidak sedikit musisi banting setir, mencari pekerjaan lain yang lebih menjanjikan. Bahkan pada sebuah berita, anggota kelompok band terkenal kini harus berjualan siomai keliling untuk menghidupi diri dan keluarganya. Atau, pencipta dan penyanyi dangdut legendaris tak lagi kuat membayar tunggakan listrik rumahnya. Sementara di waktu yang sama, lagu-lagu mereka masih rutin didendangkan di banyak tempat dan peristiwa seperti radio, hotel, mal, pub, tempat karaoke, kafe, televisi, bahkan hajatan-hajatan kampung. Sadar akan nasib musisi dan industri musik yang tidak sehat, Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP itu mengatur tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik. Royalti didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), diserahkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta
Type: | Article |
---|---|
Not controling keyword: | royalti musik, cover lagu, pembajakan |
Subject: | 1. ISI Surakarta > Etnomusikologi |
Divisions: | Faculty of Performance Arts > School of Etnomusicology |
User deposit: | UPT. Perpustakaan |
Datestamp: | 16 Apr 2021 08:57 |
Last mod: | 16 Apr 2021 08:57 |
URI: | http://repository.isi-ska.ac.id/id/eprint/4797 |
Actions (login required)
View item |