%0 Journal Article %@ - %A Setiawan, Aris %D 2026 %F eprintsOLD:8017 %I PT.Aksara Solopos %J SOLOPOS %K industri musik, teknologi digital, keadilan budaya %P 2-2 %T Tantangan Musik 2026 %U http://repository.isi-ska.ac.id/8017/ %X Artikel ini membahas tantangan struktural yang dihadapi dunia musik Indonesia menjelang 2026, terutama dalam relasinya dengan perubahan teknologi, industri, dan kebijakan. Dinamika global menunjukkan bahwa musik tidak lagi semata dipahami sebagai ekspresi artistik, melainkan juga sebagai komoditas ekonomi yang terikat pada sistem platform digital, algoritma, dan logika pasar. Kondisi ini menciptakan peluang baru bagi distribusi dan produksi musik, namun sekaligus melahirkan ketimpangan baru, khususnya bagi musisi independen dan pekerja musik di luar arus utama industri. Artikel ini menyoroti ketegangan antara kebebasan kreatif dan regulasi, antara idealisme artistik dan tuntutan ekonomi, serta antara teknologi sebagai alat emansipasi dan sebagai instrumen kontrol. Dalam konteks Indonesia, tantangan tersebut diperparah oleh persoalan tata kelola, perlindungan hak musisi, dan belum meratanya akses terhadap infrastruktur industri musik. Penulis menegaskan bahwa masa depan musik membutuhkan keberanian untuk menata ulang ekosistem secara adil dan inklusif, tanpa menundukkan kreativitas pada birokrasi berlebihan maupun dominasi pasar semata. Musik harus tetap diperlakukan sebagai ruang kebudayaan yang hidup, kritis, dan manusiawi, bukan sekadar produk yang tunduk pada efisiensi dan keuntungan ekonomi.