%0 Journal Article %@ - %A Setiawan, Aris %D 2025 %F eprintsOLD:7947 %I PT Tempo Inti Media %J Koran Tempo %K hak cipta tradisi, musisi daerah, kebijakan kebudayaan %T Hak Cipta Musik Tradisi di Zaman Royalti %U http://repository.isi-ska.ac.id/7947/ %X Artikel ini membahas persoalan hak cipta musik tradisi di tengah era royalti yang semakin menuntut kejelasan kepemilikan karya. Musisi yang berangkat dari akar tradisi sering kali menghadapi dilema: meskipun mereka menciptakan karya baru yang orisinal dan memiliki identitas pencipta yang jelas, karya tersebut kerap diambil atau digunakan pihak lain tanpa izin. Fenomena ini tidak lepas dari anggapan umum bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan tradisi adalah milik bersama, sehingga dapat dipakai secara bebas tanpa mempertimbangkan hak moral maupun hak ekonomi penciptanya. Padahal, musisi tradisi tetap menjalani proses kreatif yang autentik dan layak mendapatkan perlindungan penuh sebagaimana pencipta di genre lainnya. Selain itu, artikel ini menyoroti ketidakadilan struktural dalam proses perumusan kebijakan kebudayaan. Forum-forum kebijakan lebih sering didominasi oleh aktor pusat, sementara suara musisi daerah dan komunitas tradisi tidak terakomodasi. Minimnya akses terhadap ruang diskusi dan pengambilan keputusan menyebabkan kebijakan yang lahir sering kali bersifat simbolis, tidak substantif, dan tidak menyentuh persoalan mendasar mengenai perlindungan karya tradisi. Dengan demikian, artikel ini menegaskan perlunya reposisi kebijakan yang lebih inklusif dan penguatan penghargaan terhadap kreativitas musisi tradisi dalam sistem hak cipta modern.