@article{eprintsOLD7333, title = {Kebijakan Budaya Kota Budaya}, author = {Fawarti Gendra Nata Utami}, year = {2023}, journal = {SOLOPOS}, pages = {2--2}, publisher = {PT.Aksara Solopos}, month = {June}, url = {http://repository.isi-ska.ac.id/7333/}, abstract = {Kota Surakarta atau Solo memiliki posisi strategis sebagai pusat kebudayaan Jawa dengan warisan budaya yang kaya, baik bersifat tangible maupun intangible. Artikel ini membahas bagaimana kebijakan budaya diterapkan di tingkat daerah, khususnya dalam konteks Solo sebagai model Kota Budaya nasional. Dalam kerangka kebijakan nasional, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pemerintah daerah dituntut menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang berbasis pada identifikasi dan perlindungan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Solo dinilai memiliki modal sosial dan kultural yang kuat, mulai dari keraton, seni pertunjukan, tradisi lisan, hingga partisipasi aktif komunitas budaya. Namun demikian, tantangan modernisasi, komersialisasi, dan perubahan generasi menuntut kebijakan yang adaptif dan kolaboratif lintas sektor. Tulisan ini menekankan pentingnya integrasi antara pelaku budaya, pemerintah, dan masyarakat dalam merancang strategi kebudayaan yang tidak hanya melestarikan warisan, tetapi juga mendorong inovasi budaya berbasis nilai lokal. Dengan pendekatan ini, Solo diharapkan dapat memperkuat identitasnya sekaligus berperan dalam pertukaran budaya global.}, keywords = {Kota Budaya, Kebijakan Daerah, Pemajuan Kebudayaan} }