Royalti Musik setelah Putusan MK

Downloads

Downloads per month over past year

Setiawan, Aris (2026) Royalti Musik setelah Putusan MK. Jawa Pos. p. 2. ISSN -

[img] Text
JawaPOs 2 Jan 2026.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (375kB)

Abstract

Artikel ini membahas dampak penting Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 17 Desember 2025 terhadap tata kelola royalti musik di Indonesia. Putusan tersebut menjadi tonggak historis karena memberikan penafsiran ulang terhadap ketentuan pembayaran royalti dalam Undang-Undang Hak Cipta, khususnya mengenai subjek hukum yang bertanggung jawab dalam pertunjukan musik bersifat komersial. Selama bertahun-tahun, ketidakjelasan norma hukum telah memicu konflik antarmusisi, penyanyi, pencipta lagu, dan penyelenggara acara, terutama terkait siapa yang wajib membayar royalti. Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa penyelenggara pertunjukan atau promotor, sebagai pihak yang mengelola dan memperoleh keuntungan ekonomi, merupakan penanggung jawab utama pembayaran royalti, bukan musisi atau penyanyi yang diundang untuk tampil. Kepastian hukum ini memperkuat posisi pencipta lagu dalam menuntut hak ekonomi mereka secara sah melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Selain memperjelas kewajiban pembayaran, putusan MK juga menguatkan peran LMK sebagai institusi vital dalam penagihan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti. Artikel ini menilai bahwa keberhasilan implementasi putusan tersebut akan sangat ditentukan oleh transparansi, efektivitas kelembagaan, serta penyesuaian praktik industri musik agar tercipta ekosistem yang lebih adil dan berkelanjutan

Type: Article
Not controling keyword: royalti musik, putusan Mahkamah Konstitusi, hak cipta
Subject: 1. ISI Surakarta > Etnomusikologi
Divisions: Faculty of Performance Arts > School of Etnomusicology
User deposit: UPT. Perpustakaan
Datestamp: 06 Jan 2026 03:39
Last mod: 06 Jan 2026 03:39
URI: http://repository.isi-ska.ac.id/id/eprint/8018

Actions (login required)

View item View item